Sabtu, 17 Mei 2014

PENGERTIAN RDK DAN RDKK


I.          Latar Belakang

Rencana Indikatif di tingkat Kabupaten ini dirinci per Kecamatan dan selanjutnya masing-masing Penyuluh Pertanian dengan diketahui Kepala Desa mengadakan konsultasi dengan Pengurus Kelompok tani. berapa luas (ha) yang dapat dilaksanakan intensifikasi di Kelompok tani tersebut. Rencana ini disebut rencana konsultatif.
Apabila telah terdapat kesepakatan antara Penyuluh Per­tanian dengan Pengurus dan anggota Kelompok tani, maka diadakanlah musyawarah Kelompok tani untuk menyusun RDK dan RDKK. Perencanaan harus memperhatikan keingingan para petani, untuk mencegah perbedaan penilaian antara perencanaan dari atas dan penilaian para petani mengenai kebutuhan di suatu daerah/lokasi tertentu.

1.1.        Tujuan dan Sasaran.
Penyusunan RDK dan RDKK bertujuan agar 6 (enam) tepat penyaluran kredit dan sarana produksi dapat dilaksanakan sehingga penerapan teknologi oleh petani sesuai dengan rekomendasi / anjuran.
Sasaran yang ingin dicapai adalah agar masing-masing pe­tani dapat menentukan, berapa jumlah sarana produksi yang diperlukan, baik dengan swadana maupun dengan fasilitas kredit. Demikian juga kebutuhan biaya lainnya, mengingat kredit yang disediakan Pemerintah penyalurannya bukan lagi secara massal, melainkan selektif sesuai dengan kebutuhan petani.

1.2.        Pengertian – Pengertian

A.   Rencana   Definitif Kelompok tani (RDK) adalah rencana kegiatan Kelompok tani untuk satu tahun yang disusun berdasarkan kesepakatan kerjasama sebagai hasil dari musyawarah Kelompok tani. RDK berisi kegiatan Kelompok tani dalam   melaksanakan   usahataninya  yang   memuat   data Kelompok tani,  sasaran  areal  dan produktivitas intensifikasi. rencana kebutuhan sarana produksi, modal usaha tani­nya dan jadwal kegiatan serta pelaksana/penanggung jawab kegiatan  dan  Iain-lain yang mengikat semua anggota Ke­lompok tani.

B.   Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) ada­lah pesanan kelompok tani terhadap sarana produksi pertanian dan biaya lainnya untuk satu musim tanam sebagai hasil dari musyawarah Kelompok tani yang memuat jenis, jumlah, jadwal waktu yang dibutuhkan dan sumber dana untuk pembeliannya (baik swadana atau kredit).

1). Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya adalah  kredit  yang diberikan oleh  BRI atau Bank-Bank lainnya (yang mendapat ijin dari Bank Indonesia) melalui Koperasi Primer lainnya untuk diteruskan  kepada   anggotanya guna membiayai   kegiatan produktif di luar sektor perdagangan dan jasa. Dalam program  intensifikasi kredit  kepada  Koperasi  Primer untuk    anggotanya disediakan untuk pembiayaan intensifikasi   Ternak Kerja (INTEK).
2). Sarana produksi pertanian adalah input yang dipergunakan dalam peningkatan produksi   pertanian  seperti   benih, pupuk, pakan, pestisida, PPC/ZPT, vaksin dan Iain-lain.
3). Intensifikasi pertanian adalah upaya pengamalan ilmu dan teknologi  produksi pertanian  di dalam penyelenggaraan usaha tani untuk meningkatkan produktivitas dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam.

II.       Fungsi  RDK.

2.1.   RDK sebagai perwujudan rencana dari bawah.

Dalam sistem perencanaan yang kita anut dikenal perencanaan dari atas dan perencanaan dari bawah. Dalam hal ini tidak berarti bahwa perencanaan dari bawah ber-jalan sendiri - sendiri. tetapi harus sinkron.
Perencanaan dan atas pada dasarnya adalah rencana/ program Pemerintah secara nasional yang dijabarkan di Daerah Tingkat I. Tingkat II, Kecamatan dan Desa. Agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik maka perlu diproyeksikan menjadi program Kelompok tani yang dituangkan dalam Rencana Definitif Kelompok tani (RDK). Dengan kata lair, bahwa penyusunan RDK adalah proses alih program dari program Pemerintah menjadi program petani yang terorganisir dalam Kelompok tani. Jadi dalam penyusunan RDK harus diarahkan agar keputusan sebagai hasil musyawarah anggota Kelompok tani merupakan cerminan dari program Pemerintah dan sekaligus diatur dukungan dalam mensukseskan program tersebut.

RDK harus bercirikan :
1. Hasil keputusan musyawarah anggota Kelompok tani.
2. Sinkron dengan program Pemerintah.
3. Mendukung terlaksananya rekomendasi teknologi yang dianjurkan.

2.2.        RDK sebagai perwujudan kerjasama antar anggota Kelompok tani.

RDK secara garis besar memuat rencana intensifikasi usaha tani dan rencana kegiatan Kelompok tani dalam mensukseskan usaha taninya. Dengan adanya rencana bersama tersebut masing-masing anggota Kelompok tani akan melaksanakan usaha taninya secara berencana dan terkoordinasi. Demikian juga dalam mencari informasi, sarana produksi, tambahan modal dan pemasaran hasil, semua anggota Kelompok tani harus merasa terikat dengan RDK yang mereka susun bersama, sehingga kerjasama antar anggota Kelompok tani akan berjalan secara terencana.
RDK adalah rencana intensifikasi usaha tani yang di-_ susun   para   anggota   dalam musyawarah Kelompok tani atas dasar potensi, jenis komoditi, kondisi lahan usaha tani dan kemampuan anggota Kelompok tani.

2.3.        RDK sebagai salah satu alat kontrol

Dalam RDK rencana kegiatan Kelompok tani harus terlihat jelas tentang jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, waktu pelaksanaan. lokasi kegiatan, siapa yang melaksanakan dan siapa penanggung jawabnya serta bagaimana melaksanakannya. Dengan RDK yang demikian maka masing-masing anggota Kelompok tani memahami dan menghayati apa yang harus dikerjakan serta apa yang men-jadi tanggung jawabnya. Sedangkan bagi para pembina Kelompok tani, Penguins Kelompok, Penyuluh Pertanian, Kepala Desa dan seterusnya dapat menggunakan RDK tersebut sebagai alat kontrol, apakah kegiatan Kelompok tani sudah sesuai dengan RDK, atau apakah RDK sudah dilaksanakan oleh Kelompok tani secara baik. Apabila ada hal-hal yang belum dilaksanakan dengan baik, maka pembina dapat meluruskannya.
Dalam hal ini kegiatan pemantauan (monitoring) sangat penting dilakukan oleh POSKO di setiap tingkatan untuk dapat melaksanakan koreksi dalam pelaksanaannya (correction on the way).

III.        Fungsi RDKK

3.1.   RDKK sebagai sarana untuk mengarahkan Kelompok tani agar menerapkan teknologi sesuai anjuran.

RDKK memuat kebutuhan Kelompok tani untuk melaksanakan intensifikasi usaha tani berupa sarana produksi baik yang akan didapatkan secara swadana maupun secara kredit dan kebutuhan biaya lainnya. Belum semua petani/ Kelompok tani mengetahui apa yang diperlukan dalam in­tensifikasi usaha taninya secara baik, atau dengan kata lain ada jenis-jenis sarana produksi yang petani merasa tidak perlu, tetapi sebetulnya sangat diperlukan dalam melaksa­nakan intensifikasi yang baik, misalnya: benih unggul ber-mutu, KC1, PPC/ZPT dan sebagainya.
Jadi dalam penyusunan RDKK Kelompok tani tidak dibiarkan menyusun sesuai dengan kemampuan mereka saja, tetapi hams diarahkan sehingga yang diputuskan dalam  RDKK   akan  menjamin diterapkannya  teknologi sesuai dengan anjuran. Hal ini merupakan tugas para penyuluh dan pembina lainnya untuk membuat skenario musyawarah Kelompok tani. sehingga menghasilkan keputusan RDKK yang sesuai dengan kebutuhan intensifikasi sesuai rekomendasi. Anjuran Latihan tentang penyusunan RDKK ini perlu dilakukan dalam bentuk simulasi dan Iain-lain pada pertemuan teknis penyuluh pertanian agar dalam praktek di lapang-an dalam membimbing/membina Kelompok tani dapat ber-jalan lancar.

3.2.   RDKK sebagai sarana untuk memperlancar penyaluran sarana produksi dan kredit.
RDKK yang memuat kebutuhan sarana produksi per­tanian dan kredit harus tergambar jelas tentang jenis sarana produksi pertanian yang diperlukan. jumlah masing-masing jenis. kapan diperlukan. dimana diperlukan lokasi) dan akan diperoleh secara swadana (tuna:) atau kredit. RDKK tersebut digunakan sebagai pesanan Kelompok tani ke KUD. sehingga pada waktu penyusunan perlu hadir wakil dan KUD. agar KUD dapat lebih awal menyiapkan sarana produksi yang diperlukan. Karena RDKK adalah merupa­kan pesanan Kelompok tani ke KUD. maka RDKK harus betul-betul merupakan rekapitulasi kebutuhan masing-masing anggota Kelompok tani sesuai dengan pernyataan masing-masing yang dikuatkan dengan tanda tangan, se­hingga masing-masing anggota akan konsekwen mengambil pesanannya.
Sumber : http://bpptiris.blogspot.com/2012/08/pengertian-rdk-dan-rdkk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar